Persyaratan, Prosedur dan Manfaat Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang perseorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Meskipun Anda hanyalah pedagang regional dalam skala kecil, maka Anda juga sebaiknya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP ini, karena pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang berskala besar yang lingkup perdagangannya hingga mencapai lintas negara melainkan semua jenis pedagang. Sebelum masuk ke pembahasan tentang cara pembuatan SIUP, Anda perlu mengetahui dahulu jenis-jenisnya.
Mengapa Anda harus memiliki SIUP? Yang jelas banyak manfaatnya, seperti :
Manfaat dan fungsi dari SIUP
SIUP sebagai alat pemerintah untuk mendata badan usaha perdagangan, juga memiliki beberapa manfaat, yaitu:Sebagai perijinan resmi dari pemerintah bagi badan usaha perdagangan
Dengan adanya perijinan resmi dari pemerintah, artinya usaha Anda memiliki perlindungan hukum yang kuat. Sehingga Anda bisa selamat dari penertiban usaha liar atau jika ada kasus hukum yang menyangkut legalitas usaha Anda, Anda sudah punya pegangan legalnya.
Syarat utama dalam kegiatan yang menunjang usaha
Jika Anda hendak mengajukan pinjaman modal usaha ke bank, Anda membutuhkan SIUP sebagai salah satu syaratnya. Pun jika Anda hendak mengikuti lelang atau tender, maka SIUP menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Menunjang usaha jika ingin melakukan perdagangan internasional
SIUP merupakan sarana untuk mendukung kegiatan ekspor-impor yang hendak dilakukan oleh badan usaha Anda.
Meningkatkan kredibilitas
Jika usaha Anda tidak memiliki izin, maka kredibilitas badan usaha akan diragukan oleh pasar. Anda juga bisa mengikuti pameran yang diadakan oleh instansi pemerintah untuk mempromosikan usaha Anda.
Sayang kan jika usaha sudah berjalan lancar, tapi tiba-tiba berhenti karena hanya masalah tidak memiliki SIUP? Jadi, mari buat SIUP mulai dari sekarang.
Tapi sebelumnya Anda perlu ketahui terlebih dahulu,
SIUP dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yaitu:
SIUP Besar: untuk perusahaan dengan modal di atas Rp500.000.000 (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha)SIUP Menengah: untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp200.000.000 – Rp500.000.000 (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha)
SIUP Kecil: untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp200.000.000 (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha)
Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), juga pengurusan berbagai surat izin usaha lainnya, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T).
Persyaratan Pembuatan SIUP
Sebelum mengurus pembuatan SIUP, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat administrasi. Persyaratan administrasi untuk pembuatan SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang Anda jalankan. Pembagiannya sebagai berikut:1. Untuk Perseroan Terbatas (PT)
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
Fotokopi NPWP
Surat Keterangan Domisili atau SITU
Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
Surat Izin Gangguan (HO)
Izin Prinsip
Neraca perusahaan
Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
Materai Rp6.000
Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
2. Untuk Perusahaan Perseorangan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
Fotokopi NPWP
Surat keterangan domisili atau SITU
Neraca perusahaan
Materai senilai Rp6.000
Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
3. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Catatan: Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.
4. Untuk Koperasi
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
Fotokopi NPWP
Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
Neraca koperasi
Materai senilai Rp6.000
Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
Setelah berkas persyaratan sudah Anda siapkan, Anda kemudian dapat mengikuti langkah
Prosedur pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan seperti berikut ini:
1. Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas PerdaganganAnda sebagai pemilik perusahaan bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika Anda sibuk atau berhalangan, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang sudah Anda beri kuasa.
2. Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani
Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan. Silakan Anda isi dengan benar dan lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.
Jika Anda menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP Anda, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
3. Membayar tarif pembuatan SIUP
Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
4. Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Membuat SIUP?
Lama pembuatan SIUP biasanya antara satu sampai dua minggu. Jangan khawatir Anda akan melewatkan jadwal pengambilan SIUP, karena petugas akan menghubungi Anda untuk konfirmasi pengambilan SIUP.
Mungkin itu saja yang bisa kami informasikan. Dan perlu kami tekankan, bahwa SIUP ini sangat penting untuk usaha Anda ke depannya. Demi keamanan dan kelancaran usaha Anda, kami sarankan Anda segera membuat SIUP mulai dari sekarang.
Posting Komentar untuk "Persyaratan, Prosedur dan Manfaat Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) "