Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) | Cara, Syarat dan Prosedur Pembuatannya

SITU merupakan singkatan dari Surat Izin Tempat Usaha. Bagaimana Cara, Syarat dan Prosedur Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)?  Simak ulasannya berikut, langsung saja.

Untuk Anda yang berniat untuk membuka tempat usaha, ternyata ada persyaratannya. Salah satunya adalah dengan mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ini adalah cara untuk mendapatkan izin usaha di suatu tempat sehingga nantinya tidak akan menimbulkan kerugian ataupun masalah. Ini merupakan surat resmi yang dikeluarkan pemerintah dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Peraturan di setiap daerah mungkin saja berbeda sesuai dengan kebijakan daerah yang ditempati pembuat usaha. Sebelum membuatnya, alangkah baiknya Anda tahu manfaatnya terlebih dahulu.

Manfaat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  • Surat Izin Tempat Usaha, akan memberikan perlindungan secara hukum bagi pelaku usaha

Banyak sekali para pedagang kaki lima yang membuka usaha atau menggelar dagangannya di sembarang tempat. Selain membuat tidak nyaman bagi para masyarakat dan pejalan kaki, hal ini akan mengurangi keindahan dan memunculkan ketidaktertiban.

Oleh karena itu tidak heran bila mereka akan ditertibkan oleh para satpol PP. Namun bila Anda sudah tertib dengan membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU), penggusuran itu tidak akan terjadi pada usaha Anda.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan wajib dimiliki oleh semua badan usaha. Hal ini diharapkan agar usahanya akan berkembang dengan baik, lancar dan aman.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sebagai dokumen untuk mengikuti lelang dan tender
Sebelum mengikuti lelang ataupun tender, sebuah usaha harus memiliki dokumen yang legal. Hal ini tentu saja akan lebih memberikan jaminan bahwa usahanya sah secara hukum saat sudah memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

  • Syarat dasar mengembangkan usaha yang dirintis

Nantinya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ini akan bermanfaat bagi Anda untuk mendapatkan modal tambahan. Modal ini dapat digunakan untuk mengembangkan usaha agar lebih maju dan berkembang dari para pemodal.

  • Syarat untuk dapat berkembang ke level internasional

Ternyata Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ini juga sangat berguna bagi Anda yang ingin mengembangkan usaha ke taraf internasional. Dokumen ini akan memperlancar transaksi ekspor impor yang dilakukan dalam usaha Anda.

  • Sebagai usaha meningkatkan kredibilitas dan sarana promosi

Dengan memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU), ini akan membuka peluang Anda untuk mengikuti beberapa pameran pelaku usaha. Selain itu juga dapat menjadi wadah mempromosikan usaha pada pemerintah.

  • Terbinanya usaha dengan skala kecil, menengah dan besar

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dapat memberikan kemudahan bagi pemerintah dalam membina perusahaan dalam skala kecil, menengah maupun besar.

  • Menciptakan iklim usaha yang tertib dan sehat

Sebelum pemberian Surat Izin Tempat Usaha (SITU), tentu saja pemerintah akan melakukan survey untuk mengetahui keadaannya. Hal ini untuk meminimalisir munculnya usaha yang tidak sehat dan tidak tertib.

Apabila tidak mengurus dokumen ini, perusahaan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan di daerahnya. Hal yang paling banyak ditemui, bila sebuah usaha tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU), akan diancam pidana.

Isi ancamannya berdasar pada ketentuan undang-undang yang berlaku karena telah dianggap mengganggu dan merusak lingkungan.

Selain itu usahanya dapat juga ditutup atau dihentikan kegiatan usahanya atau tidak akan mendapat izin meningkatkan operasional usahanya.

A. Syarat-syarat Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Yang pertama adalah syarat keamanan yang melingkupi penyediaan alat pemadam kebakaran dan harus menaati undang-undang keselamatan kerja. Yang kedua adalah syarat kesehatan dimana pelaku usaha harus menjaga kebersihan dan kesehatan.

Hal ini dapat diwujudkan dengan menyediakan tempat sampah sehingga tidak mencemari lingkungan. Perusahaan juga harus menyediakan peralatan P3K. yang terakhir adalah menjaga ketertiban dengan jam izin yang sesuai juga perizinan dari BPOM.

Surat Permohonan yang bersangkutan;
Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa / Lurah;
Rekomendasi Camat;
Surat Izin Gangguan (HO);
Denah Situasi/ Sketsa Lokasi;
Berita Acara Pemeriksaan Lokasi;
Foto Copy Setoran Retribusi Izin Gangguan ;
Foto Copy Pajak Reklame;
Foto Copy lunas PBB ;
Surat Keterangan Fiskal Daerah (Dispenda);
Akte Sertifikat Tanah, Surat Bukti Pemilik;
Surat Kuasa / Sewa Bangunan / Kontrak ;
Akte Pendirian Perusahaan ;
Rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha;
Foto Copy IMB;
Foto Copy KTP yang dilegalisir dari Camat;dan
Pas fhoto 4 lembar ukuran 2 x 3 cm (warna);

Namun yang perlu Anda ingat adalah di beberapa daerah ada Perda yang mengatur penerbitan SITU, sehingga kemungkinan tiap-tiap daerah mempunyai persyaratan yang berbeda dalam proses penerbitan SITU tersebut, bisa lebih ataupun kurang dari daftar persyaratan yang disebutkan di atas, sehingga ketelitian Anda dalam memeriksa Peraturan Daerah di tempat Perusahaan Anda berada sangat berperan di sini.

B. Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Berikut prosedur penerbitan SITU:

Mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten dengan melampirkan seluruh dokumen diatas;

Selanjutnya Permohonan Izin yang diterima dilakukan pencatatan secara administratif dan apabila dipandang perlu dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh suatu tim;

Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyarataan izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk;

Untuk usaha tertentu sebelum SITU diterbitkan wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha pemohon;

Bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapaan persyarataan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalaan segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon;

Permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan SITU apabila semua Persyarataan telah dipenuhi.

C. Biaya Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Biaya pengurusan Surat Izin Tempat Usaha pada dasarnya ditentukan berbeda tiap-tiap daerah, namun rata-rata menarik biaya Per meter sebesar Rp. 5000.

D. Kewajiban Pemegang Izin

Setelah mendapatkan SITU, Pemegang Surat Izin Tempat Usaha mempunyai Kewajiiban sebagai berikut:

memenuhi segala ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang tempat usaha;
melaksanakan kegiatan sesuai dengan tempat usaha yang telah ditentukan; dan
melaksanakan pemeliharaan, kebersihan, keselamatan dan kesehatan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku.

E. Sanksi 

Pada dasarnya Bupati dapat memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pemegang Izin apabila melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang ditetapkan dalam dokumen SITU. Sanksi administrasi sebagaimana yang dimaksud dapat berupa:

peringatan secara tertulis;
pengambilan atau penahanan SITU sebagai bahan pemeriksaan bila dianggap perlu dan atau pencabutan SITU.

F. Jangka Waktu Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Tidak ada standar jangka waktu tertentu dalam penerbitan SITU namun dalam prakteknya SITU akan diterbitkan dalam jangka waktu 4-6 hari setelah permohonan lengkap diterima.

G. Syarat perpanjangan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Berikut ini syarat membuat perpanjangan Surat Izin Usaha – Cara Membuat perpanjangan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

  • Memberikan surat permohonan perpanjangan dengan disertai tanda tangan pemohon dan materai
  • Fotokopi dokumen Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang lama
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi SPPT dan STTS PBB (tahun terakhir)
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan (untuk PT harus disertai dengan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM)
  • Surat keterangan domisili usaha yang dibangun dari kecamatan


Okay, sekian dulu yang bisa saya bagikan kali ini kurang lebihnya saya mohon maaf semoga bermanfaat. Salam Sukses

Sumber: gultomlawconsultants.com dan kupasbisnis.com

Posting Komentar untuk "Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) | Cara, Syarat dan Prosedur Pembuatannya "