9 Contoh Surat Izin Usaha - SITU, SIUP, NPWP, NRP, NRB, AMDAL, IMB, AKTA PENDIRIAN USAHA, HO Beserta Penjelasannya

Hampir sebagian besar orang memimpikan menjadi seorang pebisnis besar dan sukses. Tapi, hanya sebagian kecil yang benar-benar hidup menjalani mimpi tersebut. Alasannya sederhana, merintis dan mengelola usaha sendiri tidak semudah yang dibayangkan. Selain harus memiliki mental sekuat baja, ada hal penting lain yang harus dipersiapkan matang. Nah, Dalam memulai usaha tentunya dibutuhkan legalitas / mempersiapkan izin usaha, antara lain:
Surat Izin Tempat Usaha
1. SITU merupakan Surat resmi yang mempunyai dasar hukum yaitu terdapat dalam peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan. Peraturan SITU ini terdapat dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah, begitupun dengan sanksi hukumnya juga diatur berdasarkan pemerintah di tiap daerah, karena itu biasanya sanksinya berbeda-beda di tiap daerah. Namun kebanyakan dari kasusu-kasus terdahulu, sanksinya adalah ditutup/dihentikan kegiatan usahanya, atau bahkan tidak bisa mendapat izin-izin lain yang dibutuhkan untuk meningkatkan kegiatan operasional usahanya.
Gambar 1. Surat Ijin Tempat Usaha
Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Usaha Perdagangan
2. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Gambar 2. Surat Izin Usaha Perdagangan
Baca juga: Persyaratan, Prosedur dan Manfaat Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor Pokok Wajib Pajak
3. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Gambar 3. Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Register Perusahaan
4. NRP atau Nomor Register Perusahaan disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
Gambar 4. Nomor Register Perusahaan
Nomor Rekening Bank
5. NRB atau Nomor Rekening Bank (bahasa Inggris: International Bank Account Number, disingkat IBAN), adalah sebuah sistem standar penomoran rekening bank. Sistem ini mulanya hanya digunakan oleh bank-bank di Eropa untuk menyederhanakan transaksi yang berkaitan dengan rekening perbankan antarnegara. Akan tetapi, lama kelamaan sistem ini diakui dan diadaptasi oleh dunia perbankan internasional. Sistem ini kemudian diadopsi oleh Komite Eropa untuk Standar Perbankan (bahasa Inggris: European Committee for Banking Standards). Secara resmi, IBAN masuk dalam turunan ISO 13616 (SWIFT) sejak tahun 1997 sehingga untuk saat ini IBAN lebih dikenal sebagai kode SWIFT.
Gambar 5. Nomor Rekening Bank
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
6. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Gambar 6. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Izin Mendirikan Bangunan
7. IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
Gambar 7. Izin Mendirikan Bangunan
AKTA PENDIRIAN USAHA
8. AKTA PENDIRIAN USAHA dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat di hadapan notaris.
Gambar 8. AKTA PENDIRIAN USAHA
Izin Gangguan
9. HO atau Izin Gangguan adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Gambar 9. Izin Gangguan
Sumber Gambar: Google
Posting Komentar untuk "9 Contoh Surat Izin Usaha - SITU, SIUP, NPWP, NRP, NRB, AMDAL, IMB, AKTA PENDIRIAN USAHA, HO Beserta Penjelasannya"